| UU Parpol 2008 untuk Eliminasi Konflik |
|
|
| Ditulis Oleh Kontributor | |
|
Surabaya, PJINEWS.COM - Undang Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertujuan untuk membangunnya etika, budaya politik dan mengeliminasi konflik internal parpol. Demikian disampaikan Menetri Dalam Negeri Mardiyanto saat membuka Rapat Konsolidasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2008 dan Sosialisasi UU No 2/2008 untuk wilayah timur."Dalam UU tersebut, parpol memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, dalam rangka membangun etika serta penetapan mekanisme rekrutmen bakal calon kepala derah dan wakil kepala daerah," katanya. Mardiyanto berharap, perubahan itu dapat mendorong partai untuk melakukan konsolidasi politik yang muaranya terbangunnya etika politik yang santun dan sportif serta tereliminasinya konflik internal parpol. UU tersebut, juga memuat beberapa perubahan penting yakni, persyaratan pembentukan partai politik yang semula memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen di tingkat provinsi menjadi 60 persen, serta penyertaan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Selain itu, dalam rangka mensukseskan agenda politik nasional, penelitian/verifikasi parpol sudah harus dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan lengkap. "Untuk membantu verifikasi, saya tekankan kembali kepada Kesbangpol, agar menerbitkan surat keterangan kepada partai politik baru yang telah melaporkan kepengurusan di wilayahnya," katanya. Tentang pelaksanaan Pilkada, dia mengatakan, sejak tahun 2005 sampai dengan 24 Januari 2008 telah berlangsung Pilkada di 340 daerah. "Pada tahun 2008, 160 daerah akan melaksanakan Pilkada, terdiri atas 13 Pilkada Gubernur, 112 Pilkada Bupati, dan 35 Pilkada Walikota," katanya menjelaskan. Mengingat banyaknya daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, lanjut dia, stabilitas keamanan dan dan ketertiban sangat penting untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada, agar dapat berjalan secara demokratis. Sumber: Antara, 29 Januari 2008 |



SETELAH dirumahkan (PHK), begitu banyak karyawan bingung memutar uang pesangon untuk menyambung hidup. Demikian juga setelah masuk masa pensiun, banyak orang bingung cara membiakkan uang pensiunan ke dalam bi...
Penyelesaian kasus Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menghadapi banyak kendala. Sebabnya karena pemerintah beserta aparat hukum tidak tegas menindak para obligor BLBI. Alasan yang sering muncul kar...
penuh dengan memedi (hantu). Oleh karena itu, jaksa yang akan masuk ke dalamnya harus disiapkan agar tidak larut.

